Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa semester akhir bahwa untuk dapat dinyatakan lulus, mahasiswa wajib memenuhi total SKS minimal 152 SKS.
Ketentuan total SKS tersebut terdiri dari:
- 146 SKS mata kuliah teori (wajib dan pilihan)
- ditambah 6 SKS tambahan dari KKN-Bela Negara (KKN-BN) yang saat ini bernilai 9 SKS.
Dengan demikian, pastikan mahasiswa telah menyelesaikan minimal 137 SKS dari mata kuliah teori (wajib dan pilihan), di luar:
- KKN-BN (9 SKS)
- Proposal Tugas Akhir (2 SKS), dan
- Tugas Akhir/Skripsi (4 SKS).
Catatan:
Untuk memastikan jumlah SKS yang telah ditempuh:
- Silakan melihat transkrip akademik melalui sistem CBIS, dan
- Pastikan nilai E telah diedit/dihapus melalui sistem BIMA (jika ada).
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.