Sesuai Peraturan Presiden RI No. 08/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan specifical pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan system pendidikan dan pelatihan
serta program peningkatan SDM secara nasional. KKNI berperan sebagai penyetara antara mutu Sumber Daya Manusia Indonesia yang berada di berbagai sektor (jenis dan strata pendidikan; tingkat keahlian kemampuan dalam keprofesian; jabatan pada perusahaan, industri dan kepegawaian; tingkat penghargaan
masyarakat dan pengguna tenaga kerja) dengan Sumber Daya Manusia Asing.