Profi Lulusan
Profil lulusan Prodi Ilmu Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta meliputi delapan bidang dengan deskripsi sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
Nomor | Profil | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Diplomat | Mampu mencapai kepentingan nasional dan berkontribusi pada penyelesaian persoalan internasional melalui keterampilan diplomasi dan negosiasi berlandaskan norma, hukum, dan etika internasional. |
2 | Akademisi | Mampu menjelaskan dan meneliti fenomena internasional berlandaskan kaidah ilmiah serta mampu melaksanakan pengabdian kepada masyarakat |
3 | Peneliti | Mampu melaksanakan penelitian fenomena internasional berdasarkan kaidah ilmu hubungan internasional dan melakukan diseminasi penelitian |
4 | Negosiator | Memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang hubungan internasional, sosial, politik, dan bisnis. |
5 | Aktivis Lembaga Sosial | Memiliki kemampuan mengelola program untuk menyelesaikan persoalan hubungan interansional, sosial, dan politik melalui keterampilan negosiasi dan membangun jaringan berdasarkan kepekaan sosial. |
6 | Praktisi Bidang Hubungan Masyarakat | Mampu menganalisis permasalahan kehumasan dan melaksanakan hubungan media dan industrial melalui keterampilan negosiasi dan resolusi konflik. |
7 | Wirausahawan | Mampu melakukan analisis peluang pasar, menyusun rencana, dan mewujudkan usaha mandiri dengan didukung keterampilan negosiasi, wawasan hubungan internasional dan kepekaan sosial. |
8 | Jurnalis | Mempunyai kemampuan melaporkan secara kritis masalah interanisional, nasional, dan lokal berdasar teori politik dan hubungan internasional. |
Penetapan Kemampuan yang Diturunkan dari Profil Lulusan
Penetapan kemampuan akhir yang diharapkan, disebut juga Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), mencakup empat kemampuan: Sikap (S), Keterampilan Umum (KU), Pengetahuan (P), serta Keterampilan Khusus (KK).
Penetapan Sikap dan Keterampilan Umum mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Unsur Sikap meliputi:
S1 | bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S2 | menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; |
S3 | berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S8 | menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
S10 | menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
Unsur Keterampilan Umum meliputi :
KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni |
KU4 | Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya. |
KU7 | Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; |
KU8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; |
KU9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi; |
Capaian pembelajaran pada kelompok Pengetahuan (P) dan Keterampilan Khusus (KK) mengacu pada capaian pembelajaran yang dirumuskan oleh Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), dengan rumusan Pengetahuan sebagai berikut :
P1 | Menguasai teori, konsep, dan metodologi Ilmu Hubungan Internasional |
P2 | Menguasai aspek politik, ekonomi dan sosial budaya serta keterkaitan antara aspek-aspek dalam konteks hubungan internasional |
P3 | Menguasai dinamika kawasan dan globalisasi |
P4 | Menguasai isu-isu, aktor, dan proses dalam hubungan internasional |
Unsur keterampilan khusus (KK) meliputi:
KK1 | Mampu menganalisis permasalahan internasional baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global |
KK2 | Mampu mengidentifikasi kepentingan nasional Indonesia serta memahami posisinya dalam menganalisis fenomena internasional |
KK3 | Mampu menganalisis dinamika kebijakan luar negeri dan diplomasi Indonesia |
KK4 | Mampu mengelola penelitian ilmiah tentang isu-isu hubungan internasional |
KK5 | Mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar dan Teknik negosiasi dan diplomasi |
KK6 | Mampu menggunakan teknologi informasi dalam menganalisis isu-isu internasional |
KK7 | Mampu mengekspresikan pemikiran dan argumentasi secara lisan dan tulisan dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris |
KK8 | Mampu menggunakan minimal satu bahasa resmi internasional |
Dalam rangka menyesuaikan diri dengan standar badan akreditasi nasional Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA), CPL-CPL di atas direformulasi sesuai dengan standard FIBAA menjadi:
S1 | Mengekspresikan nilai kemanusiaan, keberagaman, kepedulian sosial, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S2 | Menunjukkan sikap kedisiplinan, kreativitas, kejuangan, kejujuran, keunggulan, dan bela negara dalam melaksanakan pekerjaan di bidang keahliannya. |
KU1 | Mampu mengkomunikasikan gagasan kritis dan inovatif secara lisan atau tertulis dalam bahasa indonesia dan bahasa asing di bidang keahliannya |
KU2 | mampu mengambil keputusan secara tepat dalam melaksanakan program, supervisi, dan evaluasi di bidang keahliannya |
KU3 | Mampu Bekerjasama dan membangun jaringan |
P1 | Mampu menjelaskan pengaruh ekonomi, politik, dan sosial budaya pada hubungan internasional dalam mendukung penyelesaian masalah. |
P2 | Mampu menjelaskan perspektif, filosofi, serta tradisi keilmuan hubungan internasional dalam mendukung kemampuan analisis |
P3 | Mampu menjelaskan sistem ekonomi, politik, hukum, dan sosial-budaya Indonesia sebagai dasar pelaksanaan tugas. |
KK1 | Mampu menganalisis masalah politik, dinamika internasional, regional, nasional, dalam berkontribusi terhadap penyelesaiannya. |
KK2 | Mampu mendemonstrasikan diplomasi, negosiasi, dan mediasi secara efektif dalam usaha menyelesaikan masalah. |
KK3 | Mampu menggunakan metode pengambilan, pengolahan, dan analisis data yang tepat–baik secara kualitatif maupun kuantitatif–dalam penulisan karya ilmiah |
KK4 | Mampu menganalisis kebijakan pada tingkat nasional dan global dalam mewujudkan perdamaian, kesejahteraan, dan keadilan sosial |
KK5 | Mampu mengaplikasikan teori keamanan tradisional dan non-tradisional dalam penyelesaian masalah internasional |
KK6 | Mampu menerapkan perspektif hukum internasional dalam mengkaji permasalahan internasional |
KK7 | Mampu menganalisis organisasi dan rezim internasional sesuai dengan bidang penugasan. |