Earth

PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI DOSEN JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Sebagai bagian dari peningkatan mutu staf Pengajar, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional mengikutsertakan 9 (Sembilan) orang staf Pengajar untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Impartial Mediator Network (IMN).  Pelatihan ini terutama diperlukan untuk mendukung Mata Kuliah terkait Diplomasi, Negosiasi, dan Resolusi Konflik. Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 11-16 Desember 2020 di Hotel 101, Jl Mangkubumi Yogyakarta ini meliputi berbagai materi, diantaranya : Kebijakan Penanganan Konflik di Indonesia, Pemetaan dan Analisis Konflik, Pemahaman Isu, Masalah, Posisi dan Kepentingan, Pengantar dan Tahapan Mediasi, dan Tehnik Ketrampilan Mediator. Selain itu juga diajarkan cara Merancang Kesepakatan, termasuk pemahaman PERMA NO 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain berbagai Teori, Pelatihan ini juga dilengkapi dengan simulasi. Pada akhir Pelatihan untuk menentukan kelulusan, peserta harus mencapai skor yang ditetapkan dengan mengikuti ujian baik tulis maupun Praktek . Ujian meliputi Teori, dan  Simulasi Negosiasi baik Mediasi bilateral maupun multilateral dengan menerapkan semua Langkah mediasi, termasuk penerapan Kode Etik  dan dalam Merancang Kesepakatan pihak pihak yang bertikai.

Setelah melalui pelatihan yang intensif ,selama 6 (enam) hari berturut turut, para dosen Ilmu Hubungan Internasional yang dikirim, yakni : DR Machya Astuti Dewi, M.Si ; Drs Muharjono, M.Si; Dra Sri Muryantini, PhD; Erna Kurniawati, SIP, M.Si; Drs Rudi Wibowo, M.Si; DR Ariesani Hermawanto, M.Si; Asep Saepudin, SIP, M.Si; DR Iva Rachmawati, M.Si dan Reza Prima Yanti, SIP, MA telah dinyatakan Lulus, dan berhak praktek sebagai Mediator. Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, pelatihan ini juga penting , untuk keperluan memperluas jaringan, mengingat peserta dari berbagai institusi, diantaranya dari Perusahaan Kelapa Sawit di Kalimantan, beberapa anggota DPRD di DIY, dan para Lawyer

Bagikan