Earth

Webinar Nasional: “Mendorong Praktek Bisnis Berbasis Penghormatan Pada Hak Asasi Manusia.”

Berbicara tentang bisnis, tidak akan pernah lepas dari yang namanya mencari keuntungan. Namun, dalam upayanya mencari keuntungan tersebut para pelaku bisnis seharusnya tetap mengedepankan hak asasi dari pekerjanya. Layaknya dua sisi mata uang, bisnis dan hak asasi manusia adalah suatu kesatuan. Meskipun begitu, saat ini masih sering dijumpai pelanggaran akan hak asasi manusia yang dilakukan oleh para pelaku bisnis. Oleh karena itu, Laboratorium Pertahanan dan Keamanan, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, UPN ‘Veteran’ Yogyakarta menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Mendorong Praktek Bisnis Berbasis Penghormatan Pada Hak Asasi Manusia” pada Jumat 20 November 2020.

Acara ini dihadiri lebih dari 200 peserta dan dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN ‘Veteran’ Yogyakarta Dr. Machya Astuti Dewi, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa isu praktik bisnis berbasis Hak Asasi Manusia alah isu yang tidak akan pernah usang untuk di bahas dan diharapkan kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik untuk terus menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia khususnya dalam bidang bisnis.

Pelaksanaan diskusi dibuka dengan materi yang disampaikan oleh Pembicara pertama yaitu Siprianus Bate Soro, S.Si, MA selaku perwakilan dari pihak UNDP Indonesia, menjelaskan dari tahun ke tahun para pelaku bisnis secara global mulai memperbaiki bagaimana seharusnya mereka bertanggung jawab atas setiap pekerja dengan banyaknya Konferensi dan hukum yang turun. Di Indonesia, UNDP telah menjadi motor pergerakan dalam penegakan HAM dengan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan. UNDP juga memfokuskan kepada pendidikan dan berbagi solusi tentang bagaimana seharusnya para pelaku bisnis bertindak.

Diskusi berlanjut mengenai peran negara dalam proteksi HAM. Sekretaris Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja, SH. LLM, mengatakan, negara harus berperan aktif dalam penegakkan HAM agar penyelenggaraan bisnis dan HAM dapat selaras sesuai dengan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 17/4 Tahun 2011. Kementerian Hukum dan HAM juga membangun plarform Penilaian Risiko dan HAM atau prisma yang berguna untuk meningkatkan pemahaman HAM untuk para pelaku bisnis sebagai alat uji tuntas HAM bagi perusahaan

Begitu pula dengan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM di Indonesia. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman, S. H, menjelaskan ada tiga mekanisme pemulihan hak korban menurut prinsip – prinsip paduan PBB yaitu mekanisme yudisial berbasis negara, mekanisme non-yudisial berbasis negara dan yang terakhir, mekanisme berbasis non negara.

Dilanjutkan dengan dua pembicara terakhir, yaitu Direktur Eksekutif Indonesia Global Compact Network Josephine Satyono, menjelaskan penerapan Sustainable Development Goals sebagai adopsi standar HAM dalam praktik bisnis. Setelah itu, disusul dengan materi dari Dosen Hubungan Internasional UPNVY, Nikolaus Loy, MA, terkait bisnis sebagai instumen perdamaian sebagai penutup diskusi webinar ini

Bagikan